
Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan (BPKB) melaksanakan tugas perencanaan dan pengembangan kampus berkelanjutan untuk meningkatkan reputasi IPB dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, serta memperjelas arah IPB dalam mewujudkan socio-technopreneur university sesuai Rencana Jangka Panjang IPB.

Fungsi BPKB
- Koordinasi penyusunan Rencana Induk Pengembangan IPB mencakup infrastruktur, bidang akademik dan nonakademik dengan berbasiskan manajemen risiko;
- Koordinasi penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) IPB University Town, yang meliputi areal kampus dan sekitarnya;
- Pemberian arahan strategis dan desain pengembangan program kampus berkelanjutan dan pencapaian Sustainable Development Goals untuk bidang akademik, riset, pengabdian masyarakat dan operasional kampus;
- Koordinasi peningkatan rekognisi terhadap IPB dan reputasi dalam pencapaian Sustainable Development Goals dan sebagai kampus berkelanjutan di tingkat nasional dan global;
- Pemonitoran dan evaluasi terhadap pembangunan sarana fisik dan non fisik untuk mewujudkan kampus keberlanjutan; dan
- Koordinasi penyusunan Rencana Strategis IPB